Anggota DPR RI Bambang Soesatyo Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM.
Sumber :
  • istimewa

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

Kamis, 7 November 2024 - 15:42 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet atau utang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus mendapat dukungan. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi serta mendukung kebijakan  yang pro UMKM terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan ini.

Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, menurut Bamsoet, maka kredit macet para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

"Penghapusan utang UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah progresif untuk mengatasi masalah utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Dimana, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memulihkan kepercayaan dan daya beli pelaku UMKM, serta meningkatkan produktivitas sektor-sektor yang vital bagi perekonomian nasional," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (7/11/24).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia menambahkan, dengan menghapus utang, pelaku UMKM dapat mengalihkan fokus mereka dari pembayaran utang menuju pengembangan usaha, pelatihan, dan peningkatan inovasi.

Penghapusan utang ini diberlakukan kepada sekitar 1 juta UMKM yang terkena beberapa permasalahan, semisal gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. UMKM yang mendapatkan kebijakan tersebut telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan Himbara.

Sedangkan jumlah maksimal penghapusan utang yang diberikan sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral