Menteri UMKM Maman Abdurrahman..
Sumber :
  • Instagram @maman.abdurrahman.st

Penghapusan Utang Hanya untuk UMKM yang Tak Tertolong, Menteri Maman Abdurrahman Bilang Begini

Rabu, 6 November 2024 - 16:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang hanya berlaku untuk UMKM yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada UMKM yang mengalami kesulitan serius.

Kebijakan ini hanya ditujukan bagi yang sudah tak punya kemampuan lagi untuk melunasi utang.

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini difokuskan pada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19.

UMKM yang bisa mendapat penghapusan utang adalah mereka yang menjadi nasabah bank BUMN atau bank Himbara dan yang utangnya sudah jatuh tempo sekitar 10 tahun.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Di sisi lain, UMKM yang masih dianggap mampu bertahan dan dinilai bank Himbara masih bisa menjalankan usaha, tidak termasuk dalam kelompok yang akan mendapatkan penghapusan utang ini.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024), sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang sering kali menghadapi kendala berat dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden.

Kebijakan ini mencakup penghapusan utang untuk tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menegaskan bahwa sektor-sektor ini adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," katanya.

Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk bisa terus berkarya dan berkontribusi bagi ekonomi nasional.

Dengan ini, pemerintah juga berharap ketahanan pangan nasional akan semakin kuat dan keberlanjutan usaha UMKM semakin terjamin. (ant/rpi)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral