- Tim tvOne/Rika Pangesti
Imbas Tom Lembong jadi Tersangka, Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor
Jakarta, tvOnenews.com - Khudori selaku pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) berharap Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus impor pangan usai menetapkan Thomas Lembong atau yang akrab dipanggil Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Ia menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.
Saat ini, Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau mulai dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita. Ditemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas bahan pangan seperti beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Jika dikumpulkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tidak dengan persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
"Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara," ujar Khudori.
“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).