news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tersangka korupsi impor gula.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

PT PPI Buka Suara Soal Kasus Korupsi yang Seret Tom Lembong: Wujud Nyata Bersih-bersih BUMN

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) buka soal kasus korupsi impor gula yang menyeret Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Anggota holding BUMN Pangan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) buka soal kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menyeret Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Direktur Utama PT PPI Soegeng Hernowo menyampaikan proses hukum ini merupakan wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujar Hernowo di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Hernowo menegaskan hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula. 

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral