news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terhambat Kredit Macet, Banyak Petani, Nelayan, dan UMKM Terlilit Pinjol.
Sumber :
  • ANTARA

Terhambat Kredit Macet, Banyak Petani, Nelayan dan UMKM Terlilit Pinjol

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyebut, banyak petani, nelayan dan pelaku UMKM yang beralih ke pinjol karena terhambat kredit macet di bank.
Senin, 28 Oktober 2024 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang kredit macet 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.

Anindya menyebut, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Menurutnya, penghapusan kredit macet akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya,
banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka,” kata Anindya, dikutip Senin (28/10/2024).

Kadin, lanjut dia, akan mendukung penuh kebijakan tersebut. Anindya mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses
penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali," ujarnya.

Anindya meyakini dengan hapus tagih, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM menjadi bankable dan mendapatkan kembali kredit bank.

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres tersebut. 

“Kita berharap, pada tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha
mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta 
usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha dan pengusaha. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral