Dukung Penghapusan Kredit Macet 6 Juta Petani, Nelayan hingga UMKM, Kadin Indonesia Siap Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM.
Sumber :
  • istimewa

Dukung Penghapusan Kredit Macet 6 Juta Petani, Nelayan hingga UMKM, Kadin Indonesia Siap Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Dasar Hukum

Dari sisi aturan, kebijakan hapus tagih sebenarnya telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan  yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

Peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan tersebut adalah dalam  Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan  Perpres itu.

“Kita berharap, pada tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha  mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta UMKM (97 persen dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM  yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8 persen setahun,” pungkas Anindya Bakrie. (hsb)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral