- apple.com
Pemerintah Tegaskan iPhone 16 Tidak Diperbolehkan Dijual di Indonesia!
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian semakin menegaskan bahwa produk telepon genggam terbaru Apple, iPhone 16, tidak boleh diperjual belikan di pasar Indonesia. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut masih belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta menjelaskan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos dan tidak diperjualbelikan, boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.
Selain itu, Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 masuk ke dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk ke Indonesia lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, per orangnya tidak boleh membawa lebih dari dua unit.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim lewat penyelenggara pos dan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, harus membayar TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim lewat penyelenggara pos harus dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.