Sumber :
- Antara Foto
Tarif Harga Terbaru Pembuatan Paspor 2024 yang Tuai Kontroversi
Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:06 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Tarif pembuatan paspor terbaru yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham menuai banyak kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, ada beberapa tarif yang disebutkan ternyata naik dan berbeda dari aturan yang sebelumnya. Sebagai informasi, kenaikan tarif pembuatan paspor ini disahkan Jokowi dua hari sebelum menyelesaikan masa jabatannya dan akan berlaku pada 17 Desember 2024.
Beragam reaksi netizen muncul terkait kenaikan harga paspor ini. Kebanyakan, mereka mengeluarkan reaksi kaget serta protes terkait hal tersebut.
Tarif Pembuatan Paspor Terbaru 2024
Berdasarkan peraturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham dengan klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan yaitu:
1. Permohonan paspor baru & penggantiannya
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.