Ilustrasi Paspor.
Sumber :
  • Antara

Cek Tarif Lengkap Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pembuatan paspor Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri sangatlah mudah. Namun, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku kecil itu.

Paspor merupakan sebuah dokumen penting bagi semua orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, digunakan untuk bukti identitas diri saat sedang tidak berada di negara asalnya.

Tidak hanya itu, paspor juga berisikan identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Paspor memiliki fungsi yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni memuat nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.

Ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan peraturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham dengan klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan yaitu:

1. Permohonan paspor baru & penggantiannya

- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.

- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral