- ANTARA
Banyak Pedagang Tak Terima Uang Tunai, Praktisi Ekonomi: Hidup di Indonesia Kok Tolak Rupiah?
Jakarta, tvOnenews.com - Sekarang ini metode pembayaran QRIS sangat mempermudah pedagang dalam bertransaksi. Pasalnya, mereka tidak perlu menggunakan uang tunai dan memberikan kembalian.
Alhasil, banyak merchant atau pedagang yang menolak menerima uang tunai dan memilih untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS saja. Hal ini ternyata sangat menyalahi aturan yang ada.
Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office ikut menyoroti terkait fenomena tersebut. Menurutnya, pembayaran secara non tunai uang rupiah telah kehilangan nilainya.
“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?” tanya Hendra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Hendra menyampaikan hal tersebut kala menanggapi fenomena pedagang atau merchant yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit atau mekanisme secara cashless dan menolak uang tunai untuk bertransaksi di toko mereka.
Ia memahami bahwa para merchant saat ini lebih suka cashless, karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian, namun para merchant juga harus memahami konsumen bagaimana jika mereka hanya memiliki uang tunai.
"Bagaimana bila konsumen hanya memegang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis. Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit," ujarnya.
Meskipun begitu, Hendra setuju adanya kebijakan cashless untuk usaha tertentu. Pembayaran nontunai juga bisa dimaklumi jika melakukan transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, contohnya adalah pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi.
Lalu, ada pula pembayaran cashless pada parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang bila dilakukan secara tunai karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian.
"Tetapi masak untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop saja dipaksa harus cashless,” ujarnya.
Maka dari itu, Hendra meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau dan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel misalnya membatalkan kode QRIS mereka.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono sebelumnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10), sudah menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. (ant/nsp)