- antara
Kata Pengusaha Kelapa Sawit Soal Isu Kebocoran Uang Negara Sebesar Rp300 Triliun Karena Ngemplang Pajak, Sebut Belum Ada Tagihan Denda
Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha kelapa sawit akhirnya buka suara mengenai kabar adanya isu ngemplang pajak yang menyebabkan dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan isu kebocoran penerimaan negara tersebut merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu barulah terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sedangkan terhadap isu pengusaha sawit yang ngemplang pajak, dirinya membantah dengan mengatakan tidak semuanya.
"Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” ujar Eddy dilansir antara, Selasa (15/10/2024).
Namun, Eddy tidak mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi sudah menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang di pasal 110A.
Dan jika itu terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai saat ini, ada pengusaha kelapa sawit yang belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari KLHK.
‘’Mungkin ini yang dianggap tidak tertib, padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang masuk dalam kategori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang masuk kategori pasal 110B belum diketahui luasnya, karena memang belum ada surat dari KLHK.