news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bank Jatim (BJTM) Siap Akuisisi Bank Banten (BEKS)..
Sumber :
  • Istimewa

Setelah Bank NTB Syariah, Bank Jatim Siap Akuisisi Bank Banten dengan Caplok 476 Juta Saham: Ada Rencana Besar KUB

Bank Jatim (BJTM) sedang melakukan upaya negosiasi akuisisi sebagian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) untuk bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) alias Bank Jatim sedang merencanakan negosiasi untuk mengambil alih sebagian saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).

Melalui keterangan resminya, Bank Jatim menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan diakuisisi mencapai 476.190.476 unit dari modal yang dimiliki oleh BEKS. 

Saat ini, negosiasi yang masih berlangsung mencakup diskusi mengenai nilai akhir dari akuisisi tersebut, termasuk kapan proses penyelesaian ini akan dilakukan oleh kedua  belah pihak.

Direksi Bank Jatim menjelaskan, saat ini pihaknya belum memiliki kepemilikan saham di BEKS, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Akan tetapi, rencana akuisisi ini adalah bagian dari strategi pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang bertujuan untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD), dengan tenggat akhir tahun ini.

"Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan," jelas Direksi BJTM pada keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (4/10/2024).

Dalam skema ini, setiap bank anggota KUB hanya perlu memiliki modal inti Rp1 triliun, sementara bank induk akan bertanggung jawab atas operasional dan keberlangsungan anggota KUB tersebut.

Dalam keterbukan informasi terbaru yang dirilis Jumat (11/10/2024), Bank Banten memiliki posisi modal inti sebesar Rp1,236 triliun.

Jika rencana ini berhasil, Bank Jatim akan menjadi pemegang saham pengendali di Bank Banten, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan No. 9/2018.

Dalam aturan ini, pemegang saham pengendali memiliki wewenang untuk menentukan arah kebijakan dan pengelolaan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional," tambah Direksi Bank Jatim.

Dalam keterbukaannya juga, Bank Jatim menyampaikan telah melakukan penyertaan modal ke Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar dalam skema KUB, yang setara dengan 4,09% kepemilikan saham dengan jumlah 3.921.568 saham.

Selain itu, Bank Jatim juga sedang dalam proses pembentukan KUB dengan PT BPD Lampung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral