Kapal Asing Ketangkap Basah Curi Pasir Laut di Kepri, Berikut Kronologi dan Nominal Kerugiannya Bagi Indonesia.
Sumber :
  • Antara

Kapal Asing Ketangkap Basah Curi Pasir Laut di Kepri, Berikut Kronologi dan Nominal Kerugiannya Bagi Indonesia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Kepulauan Riau, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut yang dilakukan dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp223 miliar.

“Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar,” kata Victor di Batam, Kepri, Kamis (10/10/2024), dikutip dari antara.

Diketahui, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan sedang melakukan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan pasir laut di perairan Kepri pada 9 Oktober 2024.

Penyidik PSDKP melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut. 

Dua kapal tersebut, yakni Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT. 

Keduanya tidak memiliki dokumen lengkap. 

Keduanya merupakan kapal jenis keruk yang berfungsi untuk mengambil pasir yang ada di dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral