- Menpan
Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah secara resmi dibuka pada hari Selasa (1/10/2024). Tahun ini, pendaftarannya dibagi menjadi 2 periode.
"Pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024," dikutip dari unggahan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9).
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode pertama akan ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II serta tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Sementara itu untuk periode kedua akan ditujukan bagi pelamar non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Untuk pelamar prioritas sendiri berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 ialah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPkK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.
Selain itu, untuk tenaga non-ASN yang dimaksud ialah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.
Para pelamar juga tidak akan dikenakan sistem nilai ambang batas (passing grade). Mereka akan dinyatakan lulus jika berperingkat baik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Anas dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Berikut ini adalah tata cara hingga syarat untuk pendaftaran PPPK 2024:
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024
Calon pelamar PPPK diharuskan untuk memiliki akun SSCASN untuk dapat melanjutkan pendaftaran. Berikut adalah cara membuat akunnya:
1. Klik opsi Buat Akun pada situs SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Lengkapi data diri sesuai dengan KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil.
3. Lalu masukkan kode Captcha yang ditampilkan di layar dan kemudian klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya
4. Lengkapi data selanjutnya seperti mengisi sesuai data diri di KTP, ijazah, serta pengisian scan KTP serta swafoto
5. Isi password untuk akun SSCASN
6. Pastikan untuk mengecek ulang semua data yang sudah diisi benar. Data yang sudah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi
7. Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data untuk diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubahnya
8. Jika sudah selesai, klik Lanjutkan login pendaftaran dan jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
Syarat-syarat Pendaftaran PPPK 2024
Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen untuk mendaftar PPPK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi serta instansi yang akan dilamar. (nsp)