Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • IST

Menhub Geram Truk ODOL Masih Berkeliaran Bebas, Bakal Ditindak Hukum karena Banyak Jalan Rusak: Bukan Kalian Aja yang Geregetan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap truk yang kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).

Ia menilai bahwa truk ODOL tidak hanya mengancam keselamatan di jalan, tetapi juga merusak infrastruktur yang ada.

Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan memelihara jalan, pemerintah akan memperkuat penindakan terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Menhub saat Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

"Kami dengan Kementerian PUPR sudah sepakat, yang akan datang, bukan saya tidak mampu, tetapi harus ada suatu tindakan tegas terhadap ODOL, artinya mereka yang melebihi dimensi harus ditertibkan," ungkap Menhub.

Menhub juga menyampaikan rasa kesalnya dengan fenomena truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan.

"Tentang (truk) ODOL, yang geregetan itu bukan kalian aja, saya juga geregetan," ujarnya.

Sejak menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada 2016, Budi Karya telah berkali-kali menekankan pentingnya penindakan terhadap truk ODOL.

Namun, implementasi kebijakan ini sering tertunda karena alasan efisiensi logistik, di mana pelaku usaha transportasi mengklaim bahwa penambahan truk akan meningkatkan biaya operasional mereka.

Budi menambahkan, sejak 2019 sebenarnya sudah ada komitmen dari pelaku usaha untuk mematuhi aturan, tetapi hingga kini mereka terus meminta penundaan.

"Sejak tahun 2019 saya menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat azas. Namun sampai belum 2019 minta mundur, minta mundur sampai kemarin 2022 mintanya (lagi)," jelasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah berkolaborasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan aturan terkait ODOL ditegakkan dengan lebih efektif.

Meski masih banyak pelaku usaha yang berusaha menunda penindakan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keselamatan jalan dan meminimalkan kerusakan infrastruktur akibat beban truk yang berlebihan.

"Ini memang dengan alasan bahwa cost logistiknya naik karena jumlah truknya akan banyak. Dia (pelaku usaha transportasi) nggak ngitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali," tambah Menhub.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama pada angkutan barang.

"Kami melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran," jelas Risyapudin.

Pengawasan akan menyasar angkutan barang yang melanggar ketentuan operasional, baik dari sisi administratif maupun teknis. Pelanggaran ini sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.

Sejak tahun 2023, penegakan hukum terkait pelanggaran truk ODOL dilakukan secara terus-menerus di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Diharapkan dengan pengawasan yang intensif ini, operator dan pemilik barang, serta pengemudi, akan lebih tertib.

Ke depan, pemerintah akan mendorong angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terbebas dari ODOL.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah, diharapkan truk ODOL bisa segera ditertibkan demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur dari kerusakan. Kesadaran semua pihak terkait akan aturan ini penting agar jalan-jalan di Indonesia bisa lebih aman dan berfungsi lebih lama. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral