news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan Riko Amir.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Kemenkeu Pastikan Pemerintah Bayar Utang Tak Bebani Masyarakat Kelas Menengah

Kemenkeu menyebut, utang pemerintah per Agustus 2024 sebesar Rp8.461,93 triliun. Utang ini dibayar lewat kegiatan perekonomian, bukan merogoh kocek masyarakat.
Jumat, 27 September 2024 - 15:36 WIB
Reporter:
Editor :

Serang, tvOnenews.com - Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riko Amir mengatakan bahwa pemerintah tidak membebankan masyarakat kelas menengah dalam upaya membayar utang negara. Riko menyatakan bahwa utang dibayar lewat kegiatan perekonomian, bukan merogoh kocek masyarakat.

“Kalau utang kan yang membiayai bukan kita (masyarakat) secara langsung, kelas menengah tidak diambil uangnya untuk bayar utang, tapi dari revenue yang dihasilkan dari produk domestik bruto kita,” tuturnya, di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Anak buah Menkeu Sri Mulyani ini menyebut bahwa utang pemerintah per Agustus 2024 sebesar Rp8.461,93 triliun. 

Menilik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah pada periode ini sebesar 38,49 persen. Artinya masih di bawah batas aman yakni 60 persen.

Akan tetapi, angka utang per Agustus 2024 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp8.191,20 triliun atau mencapai 39,21 triliun.

“Kita masih punya kemampuan membayar utang jatuh tempo. Pembayaran itu tidak dicicilkan karena setiap utang jatuh tempo harus dibayar,” tandas dia.

Sebagai informasi, total utang jatuh tempo Indonesia pada 2025 sebesar Rp705,5 triliun dalam bentuk SBN, dan sebesar Rp94,83 trilun dalam bentuk pinjaman luar negeri. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewariskan utang jatuh tempo di pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto pada tahun 2025 mendatang.

Di mana, Prabowo harus menanggung beban membayar utang jatuh tempo sebesar Rp800,33 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan Riko Amir yang mengatakan utang tersebut akan dilunasi pada tahun depan.

Akan tetapi, Riko memastikan bahwa pemerintah masih memiliki kemampuan membayar utang jatuh tempo dan menutupi defisit anggaran.

“Setiap utang jatuh tempo itu harus dibayar, jadi kita sampai saat ini tidak membuat semacam negosiasi lagi bahwa kita akan cicil lagi gitu, enggak. Kita masih punya kemampuan untuk membayar defisit plus utang jatuh tempo tadi,” tutur dia, di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Riko mengungkapkan sumber pendanaan untuk membayar utang jatuh tempo berasal dari refinancing yaitu skema pendanaan yang melibatkan pengajuan pinjaman baru dengan bunga lebih rendah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral