news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Beli Boneka Labubu Seharga Jutaan , Wajibkah Dilaporkan Dilaporkan dalam SPT Tahunan?.
Sumber :
  • Instagram PopMart.id

Beli Boneka Labubu Seharga Jutaan , Wajibkah Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Apakah kepemilikan Labubu yang dengan harga jutaan perlu dilaporkan sebagai harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Ini penjelasan DJP
Jumat, 27 September 2024 - 11:06 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam formulir SPT Tahunan, masyarakat dapat mencantumkan koleksi Labuby di bagian harta, khususnya pada kolom untuk benda bergerak lainnya.

Ia menyarankan supaya deskripsi harta, misalnya tertulis "koleksi boneka Labubu," tahun perolehan, dan nilai wajar atau harga beli. Proses pelaporan ini bersifat informatif dan tidak rumit, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.(nba)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral