Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Mendag: Nasibnya Terserah Presiden Baru.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Tak Mampu Tangkal Serbuan Produk Luar Negeri, Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Mendag: Nasibnya Terserah Presiden Baru

Kamis, 26 September 2024 - 15:31 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal akan berakhir pada Desember 2024. Dia menyebut keputusan dilanjutkan atau tidaknya akan ditentukan oleh pemerintahan berikutnya. 

"Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru," ujar Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut, kehadiran satgas impor ilegal cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, Zulhas menegaskan bahwa satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor. Menurut dia, hal ini menjadi terapi kejut bagi para importir nakal.

"Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja," katanya.

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha terkait maraknya produk-produk impor ilegal.

Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral