Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA

Besaran Gaji Pensiun Ma'ruf Amin setelah Lengser, Tembus Puluhan Juta dan Dapat Fasilitas Ini

Rabu, 25 September 2024 - 15:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jabatan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir berbarengan dengan selesainya masa jabatan Presiden Joko Widodo bulan depan.

Jelang bergantinnya kepemimpinan, salah satu yang menarik dikulik adalah besaran uang pensiun yang akan diterima Ma'ruf Amin setelah berhenti Wakil Presiden.

Uang Pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Berdasarkan undang-undang ini, uang pensiun yang diterima oleh Ma'ruf Amin setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya ketika masih menjabat.

Gaji pokok Wakil Presiden dihitung berdasarkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya selain presiden dan wakil presiden.

"Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 2, dikutip Rabu (25/9/2024).

Untuk mengetahui berapa besar gaji pokok Wakil Presiden, maka perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam PP tersebut telah menetapkan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Pejabat negara yang mendapatkan gaji tertinggi ini meliputi Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Jadi, dengan hitungan empat kali lipat, gaji pokok Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000 per bulan.

Uang Pensiun Ma'ruf Amin dan Fasilitas yang Bakal Diterima

Setelah pensiun dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, Ma'ruf Amin akan menerima uang pensiun sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Selain uang pensiun, Ma'ruf Amin juga berhak menerima sejumlah fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun.

Fasilitas ini meliputi tunjangan pokok yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), biaya rumah tangga, serta berbagai tunjangan lain yang sudah diatur.

Fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan mantan presiden dan wakil presiden setelah mereka tidak lagi aktif menjabat.

Dengan berakhirnya masa jabatannya, Ma'ruf Amin akan menerima pensiun sebesar Rp20.160.000 per bulan, ditambah dengan berbagai fasilitas yang telah diatur dalam undang-undang.

Semua ini memastikan bahwa kehidupannya tetap terjamin secara finansial setelah berhenti menjabat sebagai Wakil Presiden. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral