Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA

Besaran Gaji Pensiun Ma'ruf Amin setelah Lengser, Tembus Puluhan Juta dan Dapat Fasilitas Ini

Rabu, 25 September 2024 - 15:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jabatan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir berbarengan dengan selesainya masa jabatan Presiden Joko Widodo bulan depan.

Jelang bergantinnya kepemimpinan, salah satu yang menarik dikulik adalah besaran uang pensiun yang akan diterima Ma'ruf Amin setelah berhenti Wakil Presiden.

Uang Pensiun untuk Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Berdasarkan undang-undang ini, uang pensiun yang diterima oleh Ma'ruf Amin setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya ketika masih menjabat.

Gaji pokok Wakil Presiden dihitung berdasarkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya selain presiden dan wakil presiden.

"Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 2, dikutip Rabu (25/9/2024).

Untuk mengetahui berapa besar gaji pokok Wakil Presiden, maka perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam PP tersebut telah menetapkan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral