- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Aturan Kemasan Rokok Polos Disebut Bakal Berujung PHK, Kemnaker Siapkan Hal Ini
Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek menuai banyak protes. Aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam industri hasil tembakau, termasuk para tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian pada industri tersebut.
Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nikodemus, menyoroti dampak dari aturan rokok yang restriktif. Ia khawatir aturan-aturan tersebut dapat mengganggu hubungan para buruh dengan industri.
“Harapan kami ke depan ini tidak berdampak luas bagi kawan pekerja buruh. Ini yang kami sedang diskusikan. Kami mencegah, kami mencari solusi apabila diterbitkan satu aturan, mencari solusi yang bisa membackup pekerja itu sendiri,” kata Nikodemus, dilansir dari ANTARA, Rabu (25/9/2024).
Dia memastikan Kemnaker terus berkoodinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan pekerja sektor tembakau, maupun para konsumen rokok sendiri.
“Ini yang sedang kita koordinasikan. Mudah-mudahan ke depan ini bisa jadi solusi terbaik yang tidak merugikan. Salah satunya dengan dialog, mencari solusi,” ucap dia.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan para pekerja pun tidak merasa puas dengan perumusan PP 28/2024 maupun RPMK akibat minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam pembuatan regulasi tersebut.
“Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi mata pencaharian kami yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini,” ujarnya.