DPR setujui RUU APBN 2025 menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024)..
Sumber :
  • TVR

UU APBN 2025 Disahkan, Target Penerimaan Pajak Tembus Rp2.490,9 Triliun dan PNBP Rp513,6 Triliun

Kamis, 19 September 2024 - 12:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU APBN 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam rapat paripurna tingkat II pada Kamis (19/9/2024).

Pengesahan ini dilakukan di Kompleks Parlemen RI Jakarta, dan dihadiri sejumlah anggota DPR.

RUU APBN ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Terima kasih," kata Wakil Ketua DPR RI, H. Lodewijk F. Paulus, saat memimpin rapat paripurna.

Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada UU APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.

Sedangkan, anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, yang menghasilkan defisit sebesar Rp616,19 triliun.

Selain itu, keseimbangan primer juga diproyeksikan defisit sebesar Rp63,33 triliun, sementara pembiayaan anggaran mencapai Rp616,2 triliun.

Untuk anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L), ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, dan belanja non K/L sebesar Rp1.541,36 triliun.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp919,87 triliun.

"TKD ini bisa membantu mendorong ekonomi daerah serta meningkatkan investasi dan partisipasi dalam rantai pasok global," Sri Mulyani. 

Di sisi penerimaan, target penerimaan pajak untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.490,9 triliun. Sedangkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.

Pada aspek asumsi ekonomi makro, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi 2,5%, serta suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7%.

Selain itu, nilai tukar rupiah diperkirakan sebesar Rp16.000 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia US$82 per barel, lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Indikator pembangunan yang disepakati mencakup target tingkat pengangguran terbuka 4,5-5%, tingkat kemiskinan 7-8%, kemiskinan ekstrem 0%, rasio gini 0,379-0,382, indeks modal manusia (IMM) 0,56, nilai tukar petani (NTP) 115-120, serta nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.

Menteri Keuangan juga menekankan bahwa pelaksanaan APBN 2025 harus dijalankan dengan kehati-hatian, mengingat berbagai tantangan ekonomi global yang mungkin muncul.

"Kita harus tetap waspada terhadap berbagai risiko seperti ketegangan geopolitik global, potensi perang, serta perlambatan ekonomi di Tiongkok dan Eropa, yang semuanya bisa berdampak pada Indonesia," tutupnya. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral