Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Rampung, Telan Anggaran Rp1,29 T.
Sumber :
  • ANTARA

Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Rampung, Telan Anggaran Rp1,29 T

Rabu, 18 September 2024 - 10:23 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelesaikan pembangunan tujuh pos lintas batas negara (PLBN) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembangunan PLBN tersebut berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan PLBN tidak hanya menjadi kebanggaan Indonesia sebagai bangsa besar, melainkan sebagai pertahanan keamanan sekaligus embrio pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan.

“Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk, namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi kawasan yang dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat perbatasan,” kata Basuki, Rabu (18/9/2024), dilansir dari ANTARA.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti merinci tujuh PLBN yang telah selesai pada kurun 2019-2024. Di antaranya PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau; PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dan PLBN Sei Nyamuk di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kemudian, PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT; PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan; PLBN Labang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

“Sebanyak lima PLBN telah beroperasi dan telah didukung pelayanan lintas batas negara oleh imigrasi, bea dan cukai, karantina kesehatan, karantina pertanian dan karantina ikan. Sementara dua PLBN lainnya, yaitu PLBN Labang dan PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara, telah selesai dibangun dan sedang dalam tahap awal pengoperasian,” kata Diana.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral