- Freepik/drobotdean
Miris! Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17% Kredit Macet Pinjol, Generasi Muda Indonesia Suka Ngutang?
Dalam regulasi tersebut, beberapa hal yang diatur antara lain analisis pendanaan yang lebih ketat. Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan uji kelayakan sebelum memberikan pinjaman, dengan memperhatikan kemampuan keuangan penerima dana. Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, yang mencakup tingkat imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Dengan peringatan yang lebih jelas dan regulasi yang ketat, diharapkan generasi Z dan milenial dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan fintech P2P lending. OJK terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri fintech dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023, kelompok muda usia 19-34 tahun menjadi kontributor terbesar dalam aktivitas pinjol.
Tercatat ada 58,72% atau sekitar 132,78 juta jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) berasal dari kelompok generasi muda.
Jika dilihat berdasarkan total utang pinjaman online (outstanding loan), kelompok usia 19-34 tahun juga mendominasi dengan mencatat sekitar 56,39% dari total utang pinjol perseorangan atau setara dengan Rp327,3 triliun. (rpi)