- viva.co.id
New Gross Split: Skema Bagi Hasil Baru ala Kementerian ESDM untuk Tingkatkan Investasi Migas di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) yang baru kini telah resmi terbit dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Mengutip JDIH Kementerian ESDM, Peraturan Menteri ESDM tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2024 ketika Arifin Tasrif masih menjabat sebelum digantikan oleh Bahlil Lahadalia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah melalaui Kementerian ESDM menyampaikan bahwa skema Gross Split yang baru (New GS) disiapkan untuk mendorong agar iklim investasi semakin bergairah.
Kebijakan New Gross Split akan diberlakukan untuk meningkatkan minat investasi di sektor minyak dan gas (migas) karena dinilai lebih menarik bagi investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyebut bahwa New GS akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.
Dengan demikian, aturan ini dianggap lebih implementatif, sederhana, dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.
"Pada New GS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan dalam kontrak GS lama, untuk mencapai keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, yang menyebabkan ketidakpastian bagi kontraktor," ujar Ariana, Sabtu (24/8/2024).
Kebijakan New GS juga diklaim akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa mendapatkan split langsung hingga 93-95%.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan Pertamina Hulu Rokan terkait pengembangan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split ini nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran split-nya telah disosialisasikan ke pelaku usaha.
Saat ini sedang dalam tahap finalisasi akhir dan akan segera disosialisasikan.
Permen New GS yang diterbitkan ini, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan.
Namun, kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Begitu pula untuk migas non konvensional, dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang ingin beralih ke skema cost recovery.
"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani setelah Permen New GS ini terbit, dapat berubah ke New GS, begitu juga sebaliknya. Jadi, memberikan fleksibilitas ke depan," tambah Ariana.
Pada prinsipnya, skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi karena semakin efisien kontraktor, maka semakin profitable.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.
"Bagi pemerintah, ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar memiliki pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," ujar Ariana.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas semakin menarik. Sebagaimana diketahui, untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (dengan kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor yang bisa mencapai 45-50%.
"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana.
Kembalinya Skema Cost Recovery dalam New Gross Split
Cost recovery bisa diartikan sebagai biaya operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.
Cost recovery memiliki prinsip berbagi beban atau sharing the pain yang adil bagi kontraktor maupun pemerintah. Artinya, pemerintah akan turut menyokong pembiayaan produksi untuk pihak kontraktor sebagai investor.
Namun, dengan skema Gross Split, sebenarnya memungkinkan negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Namun, secara hitung-hitungan, skema ini dianggap kurang menarik.
Sebelumnya, eks Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema New Gross Split, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax.
"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga," kata Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2024).
"Kemudian kita memiliki skema fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS," imbuhnya. (rpi)