- viva.co.id
New Gross Split: Skema Bagi Hasil Baru ala Kementerian ESDM untuk Tingkatkan Investasi Migas di Indonesia
Kebijakan New GS juga diklaim akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa mendapatkan split langsung hingga 93-95%.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan Pertamina Hulu Rokan terkait pengembangan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split ini nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran split-nya telah disosialisasikan ke pelaku usaha.
Saat ini sedang dalam tahap finalisasi akhir dan akan segera disosialisasikan.
Permen New GS yang diterbitkan ini, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan.
Namun, kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Begitu pula untuk migas non konvensional, dapat mengajukan perubahan ke New GS.