Seusai Serah Terima Jabatan Menteri ESDM, Bahlil Bakal Segera Panggil Pertamina dan SKK Migas Bahas Masalah Ini.
Sumber :
  • ANTARA

Bahlil Jadi Menteri ESDM Baru, Bagi Hasil Cost Recovery Bakal Kembali Diterapkan untuk Manjakan Kontraktor Migas?

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (19/8/2024).

Eks Menteri Investasi/Kepala BKPM itu dilukir menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Setelah pengangkatan Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM, salah satu yang menarik disoroti adalah rencana pemerintah untuk menerbitkan kembali mekanisme cost recovery di sektor eksploitasi minyak dan gas (migas).

Di awal Agustus 2024, Kementerian ESDM menerbitkan wacana untuk menerapkan kembali cost recovery sebagai terobosan untuk menumbuhkan daya tarik investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Saat itu, Menteri Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema New Gross Split, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax.

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga," kata Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (20/8/2024).

"Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," imbuhnya.

Apa Itu Cross Recovery dan Gross Split?

Cost recovery dan gross split adalah dua jenis Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Cost recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.

Cost recovery memiliki prinsip berbagi beban atau sharing the pain yang adil, bagi kontraktor maupun pemerintah. Artinya, pemerintah akan turut menyokong pembiayaan produksi untuk pihak kontraktor sebagai investor.

Selain itu, pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan  memperoleh akan imbalan hasil produksi dari lapangan minyak dan gas yang masih belum pasti atau tidak dapat diukur hasilnya. Apabila menghasilkan, akan terjadi pembagian pendapatan yang diterima oleh kontraktor dengan negara berdasarkan asas konsensualisme dalam perjanjian.

Sedangkan, skema Gross Split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor Migas di perhitungkan di muka.

Gross split sebenarnya memungkinkan negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.

Gross Split sudah diterapkan sejak tahun 2017 dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas.

Dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah.

Oleh karena itu, dengan gross split sebenarnya kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab kontraktor.

Semakin efisien, kontraktor maka keuntungannya semakin baik. Kemudian, sejak 2015 cost recovery lebih besar dari penerimaan migas negara sedangkan pada gross split penerimaan migas negara lebih pasti.

Terakhir, persetujuan cost recovery dianggap sangat rumit dan panjang. Sedangkan di gross split, birokrasi dijamin lebih efisien dan sederhana.

Apakah Bahlil akan Meneruskan Rencana Arifin Tasrif?

Sebelum digantikan Bahlil, Arifin Tasrif mengungkapkan ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga.

"Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," kata Arifin di laman resmi Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mematangkan Permen New Gross Split yang didalamnya akan telh menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja.

Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95% untuk Migas Non Konvensional.

"Permen ESDM soal New Gross Split sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ujar Arifin.

Menteri Arifin mengakui kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Mexico. "Mereka menggunakan skema yang sangat simple yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," tegas Arifin.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga merespons terhadap rencana Kementerian ESDM soal perubahan skema bagi hasil dan rezim perpajakan hulu migas, yaitu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 terkait cost recovery dan revisi PP Nomor 53/2017 terkait gross split.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pekan lalu.

“Kami akan selalu mendengar dan berkoordinasi dengan tim dari kementerian teknis dan koordinator untuk melihat bagaimana instrumen fiskal bisa bekerja dan mendorong berbagai produksi ketahanan energi ini dengan peningkatan lifting minyak dan gas,” kata Sri Mulyani.

Diketahui pemerintah telah menyiapkan anggaran ketahanan energi yang disiapkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai Rp421,7 triliun.

Anggaran itu nantinya bakal digunakan untuk meningkatkan subsidi dan kompensasi energi. Adapun dalam RAPBN 2025, subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp394,3 triliun, tumbuh 17,85 dari pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun.

Oleh karena itu, menarik dinantikan apakah Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM akan melanjutkan rencana Arifin Tasrif untuk menerbitkan Peraturan Menteri atau peraturan lainnya mengenai New Gross Split alias cost recovery lagi. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral