- ANTARA
Bahlil Jadi Menteri ESDM Baru, Bagi Hasil Cost Recovery Bakal Kembali Diterapkan untuk Manjakan Kontraktor Migas?
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (19/8/2024).
Eks Menteri Investasi/Kepala BKPM itu dilukir menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Setelah pengangkatan Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM, salah satu yang menarik disoroti adalah rencana pemerintah untuk menerbitkan kembali mekanisme cost recovery di sektor eksploitasi minyak dan gas (migas).
Di awal Agustus 2024, Kementerian ESDM menerbitkan wacana untuk menerapkan kembali cost recovery sebagai terobosan untuk menumbuhkan daya tarik investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Saat itu, Menteri Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema New Gross Split, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax.
"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga," kata Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (20/8/2024).
"Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," imbuhnya.
Apa Itu Cross Recovery dan Gross Split?
Cost recovery dan gross split adalah dua jenis Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Cost recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.
Cost recovery memiliki prinsip berbagi beban atau sharing the pain yang adil, bagi kontraktor maupun pemerintah. Artinya, pemerintah akan turut menyokong pembiayaan produksi untuk pihak kontraktor sebagai investor.
Selain itu, pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan memperoleh akan imbalan hasil produksi dari lapangan minyak dan gas yang masih belum pasti atau tidak dapat diukur hasilnya. Apabila menghasilkan, akan terjadi pembagian pendapatan yang diterima oleh kontraktor dengan negara berdasarkan asas konsensualisme dalam perjanjian.