- Biro Humas Kemenko Perekonomian
Jokowi Terbitkan 1 Juta Ha Lebih SK Biru dan SK Hijau untuk Produktivitas Sawit Rakyat, Menko Airlangga: Demi Hak Atas Tanah dan Hutan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Surat Keputusan Biru Tanah Objek Reforma Agraria (SK Biru TORA) dan SK Hijau Hutsos (Perhutanan Sosial) untuk menggenjot produktivitas sawit rakyat.
Selain itu, penyerahan SK Biru dan SK Hijau tersebut memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut mendampingi Jokowi menyampaikan bahwa SK tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah penggunaan tanah dalam kawasan hutan, khususnya untuk perkebunan kelapa sawit.
“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” kata Menko Airlangga dalam Festival LIKE 2.
Menko Airlangga merinci, pemerintah menyerahkan kepada penerima manfaat SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare (Ha) dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas 1.085.276 hektare.
Termasuk di dalam hutan sosial, yakni hutan adat seluas 15.879 hektare yang diserahkan kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total seluas 37.000, yang mana 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.
“Kemudian realisasi dana PSR telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni."
"Dan dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Oleh karena itu, kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare," kata Menko Airlangga.
Pekebun sawit rakyat di lahan TORA, bisa secepatnyamengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022.
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap bisa diberikan dana PSR dengan menunggu penyempurnaan regulasi.
Di samping itu, dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun RPerpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Pariwisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit."
"Ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” pungkas Airlangga. (rpi)