Potret kain impor ilegal yang ada Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Miris! 50% Tekstil Impor asal China Tak Tercatat Pemerintah, Kemenkop UKM Ungkap Angka Kerugian Negara Sangat Fantastis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait impor tekstil dari China.

Kementerian Koperasi dan UKM melaporkan bahwa 50% dari impor tekstil asal China tidak tercatat oleh negara. Kondisi memprihatinkan tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis mencapai triliunan rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini terlihat dari perbedaan nilai ekspor China ke Indonesia dan impor Indonesia dari China.

"Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63). Data ekspor China ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dari impor Indonesia dari China," ujar Temmy dalam diskusi media di Jakarta, dikutip Rabu (7/8/2024).

Menurut data Trademap yang diolah oleh Kemenkop UKM, nilai produk tekstil dari China yang tidak tercatat mencapai Rp29,5 triliun pada tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2021, nilai produk tekstil yang tidak tercatat sebesar Rp29,7 triliun.

Data yang sama menunjukkan bahwa nilai ekspor tekstil China ke Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp61,3 triliun.

Mirisnya, nilai impor tekstil dari China yang tercatat di Indonesia justru hanya berkisar Rp31,8 triliun.

"Kami menduga ada produk yang masuk secara ilegal dan tidak tercatat. Ini khusus di pakaian atau tekstil dan produk tekstil (TPT)," tambahnya.

Temmy juga menyoroti dampak buruk dari barang yang masuk secara ilegal ini. "Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk dan lain-lain, harganya akan sangat murah sekali dan ini akan mendistorsi pasar," ujar Temmy.

Impor ilegal ini diperkirakan menyebabkan kehilangan lapangan kerja untuk 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

Kemenkop UKM menyarankan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200% untuk produk tekstil yang dikonsumsi akhir seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.

Selain itu, Kemenkop UKM mendukung usulan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang pemberian insentif restrukturisasi mesin melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan masalah impor ilegal tekstil dapat diatasi, sehingga industri dalam negeri dapat berkembang lebih baik dan perekonomian nasional lebih terjaga. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral