- Biro Humas KKP
KKP Gagalkan Kerugian Rp3,1 Triliun dari Illegal Fishing per Semester I 2024, 2 Juta BBL Berhasil Diselamatkan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun akibat aktivitas illegal fishing hingga semester pertama tahun 2024.
Angka ini merupakan hasil dari berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KKP. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut oleh armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” katanya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Jika dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023, terdapat peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, hanya 76 kapal perikanan yang diamankan, terdiri dari 66 unit KII dan 9 KIA.
Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, termasuk 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.
“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha (pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil).
Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.
Selain itu, KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk mencegah kerugian negara dari penyelundupan BBL ilegal, yang telah berhasil digagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.
“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Ipunk.
Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.
Pemerintah juga memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Regulasi ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL. (rpi)