- Antara
BPK Temukan Rp3,06 Miliar Masalah Restitusi VAT di Laporan Keuangan Kemlu 2023, Dua Proyek Ini Jadi Sorotan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menghadapi sorotan terkait pengajuan restitusi value added tax (VAT) yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan terbaru, BPK mengungkapkan adanya ketidaktertiban dalam pengajuan restitusi VAT yang dapat berdampak pada potensi penerimaan negara.
Anggota I BPK Nyoman Suryadyana menyampaikan bahwa BPK masih menemukan kelemahan di sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di LK Kemlu tahun 2023.
Hal itu disampaikan BPK kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenlu tahun 2023.
"Permasalahan SPI yang menjadi perhatian diantaranya pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan RI yang belum tertib, yaitu belum diajukannya restitusi VAT kepada pemerintah setempat yang dapat menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya sebesar Rp3,06 miliar,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan perwakilan RI untuk segera mengidentifikasi dan mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempat sebelum masa kedaluwarsa.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah dalam pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan. Dua kasus yang menjadi sorotan adalah kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemugaran Gedung Pancasila dan indikasi pemahalan harga pada pengadaan peralatan fasilitas perkantoran di KBRI Tokyo, Abu Dhabi, Berlin, dan Perutusan Tetap RI ASEAN pada Sekretariat Jenderal.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar Menteri Luar Negeri menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan/atau indikasi pemahalan yang terjadi.
Kendati terdapat masalah, persoalan itu tetap tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Kemlu.
"Selain itu, LK Kemenlu telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP). Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenlu tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," kata Nyoman.
Nyoman berharap agar Menlu beserta jajarannya segera menyelesaikan masalah yang menjadi temuan BPK, sehingga tidak lagi terjadi temuan berulang di masa mendatang.
"Komitmen pimpinan yang kuat dapat memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan," ucapnya.
Kemlu diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini secara efektif, sehingga laporan keuangan di masa mendatang dapat lebih tertib dan akurat. (ant/rpi)