- Kementerian Perindustrian
Saat Sektor Industri Terpuruk dan Angka PMI Turun, Menperin Justru Tuding Adanya Kebijakan Relaksasi Impor
Jakarta, tvOnenews.com - Terpuruknya sektor industri manufaktur dalam empat bulan terakhir, akhirnya membuat Menteri Perindustrian (Menperin)Agus Gumiwang Kartasasmita angkat suara. Alih - alih mengaku bertanggung jawab terhadap turunnya angka PMI manufaktur, Menperin justru menuding adanya kebijakan relaksasi impor sebagai penyebab terpuruknya sektor industri manfaktur.
S&P Global telah merilis Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Juli 2024 sebesar 49,3. Setelah turun empat bulan terakhir, angka PMI yang berada di bawah 50 ini menunjukkan adanya kontraksi atau penurunan pertama kalinya sejak Agustus 2021.
Menanggapi hasil survei PMI manufaktur Juli 2024 tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, PMI manufaktur Indonesia memang mengalami penurunan sejak adanya kebijakan relaksasi impor diberlakukan.
“Kami tidak kaget dan logis saja melihat hasil survei (PMI) ini, karena ini semua sudah terprediksi ketika kebijakan relaksasi impor dikeluarkan,” kata Menperin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Tren penurunan PMI manufaktur telah berlangsung sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Mei 2024.
Berturut-turut PMI manufaktur pada Mei-Juli 2024 terus menurun bila dibandingkan dengan PMI manufaktur April 2024 (sebelum pemberlakuan relaksasi impor). Pada April 2024, PMI manufaktur mencapai 52,9, kemudian turun menjadi 52,1 pada Mei 2024, lalu menjadi 50,7 pada Juni 2024, dan 49,3 di Juli 2024.
“Posisi sektor manufaktur sudah sangat sulit karena kondisi global, termasuk logistik, sangat tidak menguntungkan bagi sektor ini. Oleh sebab itu, para menteri jangan mengeluarkan kebijakan yang justru semakin membunuh industri,” tegas Menperin.
Perlu Sinergi
Lebih lanjut Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya sinergi kebijakan pemerintah untuk mendukung kinerja industri manufaktur.
Dia berharap, jika pemerintah bisa segera mengembalikan kebijakan yang pro kepada industri dalam negeri, pihaknya yakin PMI manufaktur Indonesia akan segera naik lagi pada posisi ekspansi.
“Kemenperin tidak bisa sendiri dalam hal ini. Menjaga kinerja sektor manufaktur bukan saja untuk mempertahankan agar nilai tambah tetap dihasilkan di dalam negeri, namun juga melindungi tersedianya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,” ujar Menperin.
Direktur S&P Global Market Intelligence Paul Smith memaparkan, perlambatan pasar secara umum mendorong penurunan marginal pada kondisi pengoperasian selama bulan Juli, dengan permintaan baru berkurang dan produksi turun untuk pertama kali dalam dua tahun.
Hal ini mempengaruhi produsen menjadi lebih waspada dengan sedikit mengurangi aktivitas pembelian dan ketenagakerjaan menurun pada kecepatan tertinggi sejak bulan September 2021.
Kepercayan Industri Turun
Selain turunnya angka PMI Manufaktur, menurut Menperin, anjloknya sektor industri manufaktur juga juga tecermin pada hasil survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2024 yang telah dirilis Kamis kemarin (31/7/2024).
IKI Juli 2024 turun menjadi 52,4 dari IKI Juni 2024 sebesar 52,5. Perlambatan nilai IKI pada Juli lalu dipengaruhi oleh menurunnya nilai variabel pesanan baru dan masih terkontraksinya variabel produksi.
"Selanjutnya, nilai IKI variabel persediaan produk meningkat. Beberapa faktor lain yang menahan laju ekspansi IKI yaitu pelemahan nilai tukar dan pemberlakuan kebijakan relaksasi impor pasca dikeluarkannya sekitar 26.000 kontainer dari pabean oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan tanpa pertimbangan teknis dari kementerian teknis terkait,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif sebelumnya.
Febri menambahkan, kebijakan lartas yang kurang tegas menimbulkan banjir produk impor, yang akan menurunkan daya saing pelaku usaha di dalam negeri, dan tentu pada ujungnya mengurangi serapan tenaga kerja di dalam negeri. (hsb)