Dorong Indeks Saham Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Gandeng Samuel Sekuritas Indonesia.
Sumber :
  • Kemenparekraf

Dorong Indeks Saham Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Gandeng Samuel Sekuritas Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menjalin kerja sama dengan PT Samuel Sekuritas Indonesia untuk memperkuat indeks saham di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. 

Kerja sama ini meliputi pembentukan daftar emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, pembahasan emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, peluang emiten pariwisata dan ekonomi kreatif di pasar modal, dan kerja sama/kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Nota Kesehapaham atau  Memorandum of Understanding (MoU) telah ditandatangani oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Dessy Ruhati dan Direktur Utama Samuel Sekuritas Indonesia Liem Hisdiyanto, yang disaksikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

“MoU Kemenparekraf dengan Samuel Sekuritas adalah sebuah kolabor-aksi dalam menyosialisasi dan mengedukasi pemangku kepentingan parekraf terkait investasi di sektor parekraf yang ada di Bursa Efek Indonesia,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Dia menyebut bahwa, kerja sama ini juga diharapkan mengakselerasi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat melantai di Bursa Efek Indonesia dengan skema penawaran umum perdana atau yang lebih dikenal dengan nama Initial Public Offering (IPO). 

“Maka melalui kerja sama dengan Samuel Sekuritas ini bisa kita arahkan sehingga ada masukan, nasehat, atau semacamnya agar mereka bisa mengakses pasar modal, kami juga ada Direktorat Akses Pembiayaan yang akan menindaklanjuti kerja sama ini,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral