news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bakal Ada Aturan Baru, BPH Migas Buka Peluang Bagi Sub Penyalur di Tingkat Kecamatan Untuk Salurkan BBM Bersubsidi.
Sumber :
  • BPH Migas

Bakal Ada Aturan Baru, BPH Migas Buka Peluang Bagi Sub Penyalur di Tingkat Kecamatan Untuk Salurkan BBM Bersubsidi

Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi pada tingkat kecamatan dan menyalurkan BBM subsidi hanya khusus kepada anggotanya.
Minggu, 7 Juli 2024 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnnews.com - Untuk mempermudah komunitas masyarakat di daerah yang belum memiliki penyalur BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyiapkan aturan untuk membuka peluang bagi sub penyalur di tingkat kecamatan. 

Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/7/2024), Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan rencana tersebut sedang disiapkan dalam revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. 

"Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati," kata Halim dalam sambutannya pada acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7/2024). 

Dia mengaku, pelaksanaan rencana sub penyalur ini memerlukan dukungan berbagai pihak. Nantinya, BPH Migas akan menentukan kriteria bagi sub penyalur. 

“Tentunya dengan adanya sub penyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun  daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat,” kata Halim. 

 

Tepat Sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi pelbagai hal, seperti kondisi suatu wilayah atau daerah. Untuk wilayah-wilayah tertentu, khususnya wilayah Indonesia Timur, menggunakan berbagai moda pengangkutan BBM, meliputi kapal tanker, mobil tanki, dan pesawat. 

Mengingat keterbatasan anggaran negara, Wahyudi mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhannya dan tidak melakukan hal yang tidak diizinkan, seperti penimbunan atau memindahtangankan ke pihak-pihak yang tidak berhak. 

“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran  adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral