Satgas Pemberantasan Judi Online dalam rilis pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sumber :
  • Antara

Blokir 40.642 Situs Judi Online Sejak 2022, Polri Ungkap Tiga Situs Judol Ini Perputaran Uangnya Capai Rp1,041 Triliun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejak 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penindakan secara intensif terhadap kasus judi online di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda.

Dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024), Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah melakukan penindakan 3.975 perkara di seluruh Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

Total, telah ada 5.982 tersangka dan 40.642 situs yang diblokri dalam kurun waktu 2022-2024.

"Serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Polri sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai ketua harian penegakan hukum, dan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai wakil ketua harian penegakan hukum.

Pada 30 April 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran melalui surat telegram Kapolri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian daring.

Menindaklanjuti arah Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polda melakukan pengungkapan kasus judi daring selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka.

Serta menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.

Adapun pengungkapan yang baru dilakukan, yakni tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka.

Diperkirakan dari ketiga situs judi daring perputaran uangnya mencapai Rp1,041 triliun.

Himawan menjelaskan, tiga situs judi daring yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia. Sehingga kasus ini berhubungannya antara beberapa negara.

“Website 1XBET di mana modus operandi para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar rupiah,” katanya.

Pada kasus 1XBET, Polri menangkap sembilan tersangka terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta dan Medan, pada 7 Maret 2024.

“Kegiatan mereka bagaimana modus mereka untuk melakukan penyimpanan uang atau kami sebut money laundry,” kata Himawan.

Kegiatan perjudian di situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs atau website yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat. Kemudian setelah dilakukan deposit maka dilakukan pengiriman ke negara luar negeri.

“Kami mendapatkan bukti pengiriman dari ekspedisi alat-alat pembayaran yang digunakan di negara lain yang diakses negara lain tapi itu bisa digunakan untuk transfer ke beberapa aset digital yang digunakan,” katanya.

Kemudian, dari negara luar dikirim ke exchanger (penukaran), bisa dilakukan di money changer, dari situ dikirim lagi ke money changer di Batam.

“Money changer yang digunakan untuk menukarkan dari rupiah ditukarkan kepada aset digital tersebut di crypto currency sehingga ini memudahkan untuk pengiriman dari Indonesia ke negara lain,” terangnya.

Selanjutnya, aset digital tersebut dikirimkan kembali ke exchanger yang berada di luar negeri dan aset digital tersebut digunakan atau dicairkan para tersangka di negara luar.

“Ini alur yang bisa kami sampaikan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang kami lakukan dari dua website yaitu 1XBET dan W88,” kata Himawan. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral