Satgas Pemberantasan Judi Online dalam rilis pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sumber :
  • Antara

Blokir 40.642 Situs Judi Online Sejak 2022, Polri Ungkap Tiga Situs Judol Ini Perputaran Uangnya Capai Rp1,041 Triliun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejak 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penindakan secara intensif terhadap kasus judi online di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda.

Dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024), Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah melakukan penindakan 3.975 perkara di seluruh Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

Total, telah ada 5.982 tersangka dan 40.642 situs yang diblokri dalam kurun waktu 2022-2024.

"Serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Polri sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral