Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOnenews.com
RI Terima Pajak hingga Rp24,99 Triliun dari Sektor Usaha Ekonomi Digital, PMSE Jadi Penyumbang Pemasukan Paling Dominan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp24,99 triliun dari usaha ekonomi digital hingga Mei 2024.
Jumat, 21 Juni 2024 - 16:36 WIB
Dia menambahkan Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (ant/rpi)