- Antara
Pemerintah Gencar Cegah Judi Online, Ada yang Dapat SMS Blast Ini dari Kemkominfo?
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah saat ini tengah gencar memberantas dan mencegah semakin parahnya praktik judi online di Indonesia.
Salah satu aksi pencegahan judi online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah melancarkan SMS blast.
Pesan tersebut dikirimkan ke banyak pengguna seluler Tanah Air untuk menyadarkan bahwa judi online telah menimbulkan keresahan dan kesusahan dalam masyarakat.
"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dilansir dari Antara, Minggu (16/6/2024).
Menkominfo mengatakan, upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin dilakukan setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.
Dalam SMS blast yang terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan warga mengenai bahaya judi online.
Pesan yang disebarkan Pemerintah kepada warga pada Minggu ini berbunyi, "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia".
Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. (ant/rpi)