- Antara
Viral Biaya Melahirkan akan Kena Pajak, Netizen Heboh Tapi Ternyata Kurang Baca?
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini media sosial digegerkan dengan perbincangan mengenai biaya melahirkan yang disebut akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Banyak obrolan netizen di platform X (twitter) meributkan biaya melahirkan akan semakin mahal karena pemerintah disebut-sebut akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Isu liar di X tersebut membuat banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya, dengan menganggap pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.
Bahkan, ada yang memprediksi bahwa narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia.
Namun, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?
Kabar kenaikan PPN menjadi 12 persen memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu.diduga menjadi awal isu liah itu muncul.
PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.
Isu mengenai peningkatan PPN inilah yang diduga membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan untuk ibu hamil.
Padahal, PP No. 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.
Terdapat 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan atau melahirkan, seorang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Seorang Penyuluh Pajak Ditjen Pajak RI, Muhammad Widodo Ma'ruf menyampaikan bantahan pribadi di akun X untuk membendung isu liar tersebut.
"Hati-hati pak kalau nyebar hoax. Ga ada tuh lahiran dikenakan pajak, ini klarifikasinya dari Kemenkeu," tulis Widodo dengan menyematkan berita keterangan Kementerian Keuangan.
Dalam berita tersebut, Kemenkeu juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan.
Dengan demikian, maka tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal tersebut karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.
Oleh karena itu, klaim dan isu mengenai biaya melahirkan akan kena pajak adalah misinformasi atau bisa dibilang hoax. (rpi)