- Antara
Menteri PUPR Akui Tapera Masih Perlu Sosialisasi, Sebut Masyarakat Belum Siap: Kenapa Harus Tergesa-gesa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai banyak protes perlu disosialisasikan lebih masif lagi.
Menteri Basuki juga menyadari bahwa kebijakan Tapera bisa ditunda jika memang masyarakat belum siap dengan hal tersebut.
"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027," kata Basuki, Kamis (6/6/2024).
"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa gesa?" imbuhnya.
Menurut menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut, perlu diketahui sudah Rp105 triliun dana APBN yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga.
"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.
Basuki juga mengatakan, kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Basuki.
Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. (ant/rpi)