Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan Tapera masih perlu disosialisasikan lebih gencar..
Sumber :
  • BP Tapera

Kemnaker Akui Tapera Masih Perlu Sosialisasi Masif Lewat Lembaga Tripartit, Batas Waktu Pendaftaran Peserta sampai 2027

Rabu, 5 Juni 2024 - 23:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih menjadi polemik di masyarakat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa akan menggencarkan sosialisasi kebijakan Tapera supaya masyarakat tidak salah paham.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yakni perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan Tapera dianggap penting," kata Indah Anggoro, Rabu (5/6/2024).

Indah menekankan, saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera.

Selain itu, Kemnaker tengah merancang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai mekanisme Tapera.

"Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga tahun 2027," ucapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengemukakan aturan baru mengenai Tapera bisa menjadi salah satu solusi mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk menabung agar bisa memiliki rumah pertama.

“Backlog (kesenjangan antara total hunian terbangun dan unit yang dibutuhkan masyarakat) masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) juga akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan, sehingga diupayakan gotong royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera.

"Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga masyarakat betul-betul bisa mendapatkan rumahnya, tetapi pada sisi lain, tidak diberatkan dengan program pemerintah yang sesungguhnya punya tujuan yang baik,” ucapnya.

Seperti telah diketahui, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai pihak lantaran potongan penghasilan 3% justru akan semakin memberatkan masyarakat. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral