news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mundur Dari Kepala Otorita IKN, Ternyata Bambang Susantono Dulu Digaji Hingga Rp172 Juta per Bulan.
Sumber :
  • Antara Foto

Mundur Dari Kepala OIKN, Ternyata Bambang Susantono Dulu Diberi Gaji Ratusan Juta dan Fasilitas Setingkat Menteri

Selain gaji bulanan yang mencapai Rp172 juta, Kepala OIKN juga ternyata mendapat fasilitas berupa Dana Operasional yang nilainya mencapai Rp178 juta rupiah.
Senin, 3 Juni 2024 - 18:23 WIB
Reporter:
Editor :

Selain Kepala OIKN, Wakil Kepala OIKN Dhany Rahajoe yang juga mengundurkan diri, ternyata mendapat fasilitas gaji dan tunjangan yang juga mencapai ratusan juta rupiah.Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023, penghasilan bulanan yang diterima oleh Kepala OIKN mencapai total sebesar Rp155,180 juta rupiah per bulan. 

Komponen penghasilan bulanan ini terdiri Gaji Pokok (Rp4,899 juta), Tunjangan Melekat (Rp638,77 ribu), Tunjangan Jabatan (Rp11,566 juta), dan Tunjangan Kinerja yang besarnya mencapai Rp138,079 juta. 

Selain Penghasilan, Wakil Kepala OIKN juga ternyata mendapat fasilitas berupa Dana Operasional yang nilainya mencapai Rp145 juta rupiah. Dana operasional ini bahkan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum, dan sebesar 20 persen untuk kegiatan operasional lainnya. 

Dari kedua komponen Penghasilan dan Dana Operasional, maka seorang Wakil Kepala OIKN bisa menerima dana hingga Rp300,180 juta dalam sebulan. 

Selain penghasilan dan dana operasional ini, Wakil Kepala OIKN juga ternyata diberi tunjangan lain setingkat wakil menteri sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 

Diganti Plt

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima pengunduran diri dua pejabat OIKN tersebut. "Jadi hari ini telah terbit surat pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono dan Bapak Dhony Rahajoe," jelasnya. 

Selanjutnya, untuk menggantikan sementara kedua pejabat OIKN tersebut, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN.  Sedangkan Plt Wakil Kepala Otorita IKN telah ditunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni. 

Dalam kesempatan tesebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku siap untuk melanjutkan program pengembangan IKN seperti yang telah ditargetkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.  Dia mengaku, bahwa tugas dan wewenangnya sebagai Plt Kepala Otorita IKN tidak berbeda dari pejabat defenitif. 

"Tugas Plt ini sama dengan tugas kepala dan wakil kepala defenitif, sampai ditunjuknya kepala dan wakil kepala defenitif," kata Basuki Hadimuljono. 

Dia mengaku telah diberi arahan oleh Presiden Joko Widodo untuk bisa mempercepat pengembangan IKN sesuai dengan rencana sebelumnya. (hsb)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral