Direktur Utama di PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nico Kanter, menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi 109 ton emas..
Sumber :
  • Komisi VI DPR RI

Mirip Korupsi Timah! Antam Ngotot 109 Ton Emas yang Beredar Bukan Logam Mulia Palsu, Tapi Asal Usulnya Tidak Jelas: Bisa Saja dari Tambang Ilegal

Senin, 3 Juni 2024 - 17:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, Nico Kanter, angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi pemalsuan emas 109 ton oleh yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2021 sebagai tersangka penyelewengan tata kelola emas yang diduga merugikan negara ratusan triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (03/06/2024), Nico Kanter mewakili PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) menegaskan bahwa emas 109 ton yang dikatakan palsu dan beredar di masyarakat sejak 2010-2021 adalah tidak benar.

“Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, Alhamdulillah kami jelaskan pada beliau ini bukan pemalsuan emas,” ujar Nico di hadapan Komisi VI DPR RI sebagaimana dipantau dalam siaran langsung.

“Karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu, Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu," imbuhnya.

Nico menjelaskan bahwa Antam memang melakukan bisnis proses branding atau licensing atau lebur cap terhadap emas yang diproduksi oleh pihak di luar PT Antam atau swasta. Hal itu memang dilakukan untuk meningkatkan jumlah produksi dan nilai jual.

“Ada beberapa hal juga yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding, jadi ada cap emas yang kita berikan karena kan dengan dicap itu kan meningkatkan nilai jual," jelas Nico.

"Tapi kita memang tidak mampu memproses semua emas yang ada, sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun," ujarnya.

Nico menjelaskan, perlu dilakukan kajian komprehensif untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan 6 tersangka yang sedang disidik Kejagung.

Dia juga menuturkan, perusahaan sempat membuat kajian terkait lebur cap emas Antam,  yang mana pada 1997-1998 lebur cap emas ini memang  merupakan salah satu sumber pendapatan perusahaan. Namun pihaknya tidak membuat kajian komprehensif karena pada 2017 bisnis lebur cap memang sempat distop.

Adapun yang menjadi persoalan adalah apakah bisnis lebur cap tersebut dilakukan sebagaimana mestinya? Selain para tersangka diduga tidak melakukan verifikasi cap terhadap 109 ton emas tersebut, ada juga dugaan bahwa emas-emas tersebut didapatkan secara ilegal.

Oleh karena itu, Nico menegaskan kembali bahwa harus ada kajian mendalam mengenai hal tersebut, termasuk mengenai perhitungan konkret terkait potensi kerugian negara akibat modus yang dilakukan para GM tersebut,

"Mudah-mudahan kita bisa membuat kajian yang bisa diterima oleh pihak Kejaksaan, sehingga mereka lihat kegiatan ini sebenarnya memang ada potensi merugikan karena seolah-olah kita proses pihak swasta, apalagi mereka akui emas yang mereka lebur cap di kita asal-muasalnya tidak jelas, bisa aja dari PETI (Pertambangan Tanpa Izin), bisa aja dari proses-proses yang dianggap ilegal, tapi kan ini memang bisnis yang harus berjalan, nah ini yang harus bisa kita jelaskan dengan komprehensif pada Kejaksaan," paparnya.

"Karena walau ini kelihatannya menguntungkan sebagian yang diproses swasta, tapi tidak semuanya karena ini menguntungkan Antam karena semakin banyak proses yang kita lebur capkan di logam mulia, ini membuat peningkatan harga produksi atau harga lebur cap jadi makin tipis, jadi memang buktinya bahwa memang tidak merugikan yang masih harus kita perdebatkan dan jelaskan," tandasnya.

Ketika dicecar lagi apakah memang tidak ada emas palsu, Nico dengan tegas menjawab, "Tidak ada Pak, itu kita semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit kita, jadi emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen."

"Yang masih missing, itu memang brand value seolah-olah tidak kita charge, padahal dalam penghitungan kita ini sudah ada untungnya. Ini yang kita gak bisa memperdebatkan bahwa kita sudah hitung dan sudah benar, ada baiknya kita dapat kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB, untuk membuktikan apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan, cuma kalau kita jelaskan begini, ditanya media, bisa salah dan bisa menyinggung pihak lain, karena itu sebaiknya kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan Kejaksaan meng-identify kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010-2021, jadi a whole ten years," jelasnya.

Mirip Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejagung  6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021. Enam tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan memang bukan emas palsu.

"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun, Ketut menjelaskan bahwa emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena didapatkan dari hasil yang ilegal. Misalnya, diperoleh dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton tersebut, emas ilegal itu bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan mempengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.

"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," kata Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.

Jadi, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timah-nya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," kata Ketut menegaskan. (rpi)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral