- Instagram @partaiburuh_
6 Alasan Mengapa Aturan Tapera Harus Dicabut, Pemerintah Dianggap Lepas Tanggung Jawab hingga Tabungan Rawan Dikorupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) terus bergulir.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan akan melakukan demo 6 Juni di Istana Negara Jakarta sebagai bentuk protes atas kebijakan Tapera.
Partai Buruh dan KSPI menuntut agar Pemerintah dan DPR RI segera merevisi PP Tapera. Said Iqbal menyampaikan, sedikitnya ada 6 (enam) alasan mengapa Tapera harus dicabut, antara lain:
1. Ketidakpastian Memiliki Rumah
Potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari gaji/upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, dianggap tidak akan bisa membeli rumah.
"Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).
2. Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
Dalam PP Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.
"Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera."
Artinya, Pemerintah dianggap lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan.
3. Tapera Membebani Biaya Hidup Buruh
Di tengah daya beli buruh yang turun 30% (tiga puluh) persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 (dua koma lima persen) yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% (dua belas persen) dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5% (lima persen), iuran Jaminan Kesehatan 1% (satu persen), iuran Jaminan Pensiun 1% (satu persen), iuran Jaminan Hari Tua 2% (dua persen), dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh.
4. Tapera Rawan Dikorupsi
Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance). Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah.