- Starlink
Starlink Tuntaskan Semua Izin dan Syarat Operasi di Indonesia, Hak Labuh Satelit hingga Mekanisme Pemblokiran Konten Ilegal Dipenuhi
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah resmi diluncurkan oleh Elon Musk dan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Starlink Indonesia akhirnya menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua perizinan operasional.
Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan termasuk status badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Krishna menambahkan, Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di Tanah Air.
Starlink, sudah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga menyampaikan, semua perizinan termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia," kata dia.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan patuh terhadap peraturan yang ada di Indonesia tanpa ada pengecualian.
Terkait tuduhan bahwa Starlink diduga menjalankan praktik penjualan barang di bawah harga modal atau "predatory pricing", Krishna dengan tegas membantah hal tersebut.
"Predatory pricing itu tidak ada ya, saat ini tidak ada dan promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum," kata dia.
Perwakilan Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia lainnya, Verry Iskandar menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar.
Menurutnya, promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu, berbeda dengan "predatory pricing" yang biasanya tidak memiliki batasan waktu hingga pesaing tersingkir dari pasar.
Verry juga menekankan bahwa Starlink berkomitmen untuk menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi dan berkualitas tinggi di Indonesia, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan terhadap konsumen.
"Jadi terkait dengan 'predatory pricing' tadi memang sama sekali tidak ada. Jadi kami membantah dengan keras bahwa itu tidak ada dan promosi harga yang dilakukan juga ada batasan waktu," kata Verry.
Sebagai penyedia jasa layanan internet, Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.
Starlink juga diketahui memberikan potongan harga sebesar 40 persen untuk penjualan perangkat di Indonesia hingga 10 Juni. Dengan diskon tersebut, perangkat Starlink ditawarkan dengan harga Rp4,68 juta dari harga Rp7,8 juta. (ant/rpi)