Indonesia jajaki kerjasama perdagangan dengan Italia untuk siasati kabijakan anti deforestasi Uni Eropa yang berdampak pada ekspor RI..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Korban Aturan Uni Eropa, Indonesia Dekati Italia untuk Bisa Tembuskan Komoditas Ekspor Andalan Melalui 2 Pelabuhan Ini

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih melakukan berbagai upaya untuk melawan aturan regulasi ekspor Uni Eropa yang sangat merugikan.

Diketahui, undang-undang deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) telah menjegal komoditas-komoditas ekspor andalan Indonesia untuk masuk ke Benua Biru.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencoba melakukan pendekatan dengan Italia.

Mendag Zulhas baru-baru ini bertemu dengan Duta Besar Italia untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Benedetto Latteri untuk membahas peluang ekspor Indonesia ke Eropa melalui Italia.

Khususnya melalui Pelabuhan Genova dan Pelabuhan Trieste Italia agar komoditas ekspor Indonesia dapat tembus ke Eropa Tengah dan Timur.

"Kami menjajaki peluang ekspor ke Uni Eropa melalui Pelabuhan Genova dan Pelabuhan Trieste di Italia yang ditawarkan Dubes Latteri. Keuntungan Indonesia mengekspor melalui kedua pelabuhan tersebut adalah posisinya sebagai pintu masuk ke Eropa Tengah dan Timur," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).

Dikutip dari lembaga pencatat dan klasifikasi Internasional Det Norske Veritas (DNV), peraturan Deforestasi Uni Eropa atau EUDR secara resmi diadopsi dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2023.

Perusahaan atau negara pemasok memiliki waktu 18 bulan (hingga 30 Desember 2024) untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3 Petunjuk 2013/34/EU), peraturan tersebut akan berlaku mulai 30 Juni 2025.

Dengan dalih lingkungan, EUDR menjadi seperangkat aturan untuk penerapan uji tuntas pada perusahaan atau negara yang memasok komoditas yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan di pasar Eropa.

Setidaknya, ada 7 komoditas yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya adalah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kopi, kakao, kedelai, kayu, daging dan karet.

Akibat aturan tersebut, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan bahwa jumlah perdagangan Indonesia dengan Eropa saat masih sepertiga dari perdagangan Vietnam dengan Eropa.

Pemanfaatan jalur ekspor melalui dua pelabuhan di Italia diharapkan dapat meningkatkan perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa, dan dengan Italia pada khususnya.

Terkait hal tersebut, Dubes Latteri merespons bahwa pemerintah Italia bersama dengan pihak swasta di Italia juga menawarkan solusi teknis bagi produk ekspor unggulan Indonesia, seperti CPO dan kopi, yang terdampak EUDR.

Salah satu terobosan yang ditawarkan adalah skema sertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan kebijakan tersebut.

Untuk membahas tawaran Italia secara lebih mendalam, Dubes Latteri mengundang perwakilan Kementerian Perdagangan RI ke Italia untuk bertemu Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Italia serta Otoritas Pelabuhan Genova dan Trieste.

Pertemuan tersebut ditujukan untuk membuka diskusi perihal aspek teknis yang perlu diperhatikan.

Zulhas meminta dukungan Pemerintah Italia untuk penyelesaian perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA).

Zulhas mengatakan, Indonesia dan Italia berbagi keinginan untuk menyelesaikan perundingan secepat mungkin.

"Indonesia mempunyai ambisi yang sama untuk menyelesaikan perundingan IEU–CEPA pada 2024 sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Ursula von der Leyen."

"Indonesia menyambut baik hasil positif yang dicapai pada putaran ke-18 dan upaya penyelesaian perundingan CEPA," ujar Zulhas.

Pada tahap krusial tersebut, Indonesia dan Italia diharapkan bisa melakukan pendekatan secara pragmatis dan menunjukkan fleksibilitas pada isu-isu tertentu yang menjadi perhatian demi tercapainya perjanjian yang saling menguntungkan bagi kedua pihak. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral