- Antara Foto
Hindari Nasib Buruk Serupa Karen Agustiawan, Banyak Direktur BUMN Disebut Ketakutan Dikriminalisasi dan Hanya Cari Aman
Kasus korupsi pertama yang menyeret Karen adalah kasus pembelian saham di Blok BMG Australia pad 2009 saat dirinya menjabat Dirut Pertamina. Transaksi pembelian oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi ini dituduh merugian keuangan negara hingga Rp568 miliar, dan memperkeya Rock Oil Company Limited (ROC) Australia.
Terhitung sejak tanggal 24 September 2018, Karen langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kemudian pada 10 Juni 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar rupiah.
Merasa tidak bersalah, Karen kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan, hingga akhirnya pada 9 Maret 2020, Mahkamah Agung menerima kasasi Karen dan membatalkan vonis PN Jakarta Pusat. Meski melakukan perbuatan yang dituduhkan, Mahkamah Agung justru menilai bahwa kerugian PT Pertamina Hulu Energi ini adalah penurunan nilai aset (impairment) secara fluktuatif dalam pembukuan.
"Adalah fakta (notoire feiten) bahwa Oil Company penuh dengan resiko karena tidak ada parameter yang pasti untuk menentukan berhasil atau gagalnya suatu explorasi sehingga apa yang terjadi di Blok BMG
Australia sebagaimana yang dialami oleh seluruh perusahaan migas dunia merupakan hal yang Iumrah sehingga adagium no risk, no business berlaku lebih nyata," seperti dikutip dari Putusan MA.
Setelah menjadi tahanan selama 1,5 tahun, Putusan MA ini akhirnya membebaskan Karen, yang pada 10 Maret 2020, akhirnya dikeluarkan dari tahanan. Namun, hanya berselang tiga tahun merasakan kebebasan, Karen kemudian ditahan lagi atas kasus dugaan korupsi sejak tahan 19 September 2023.
Lolos dari kejaran Kejaksaan Agung, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Karen atas kerja sama yang dilakukannya selama menjabat Dirut Pertamina dalam kerja sama pengadaan LPG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC pada tahun 2011 lalu.
Menurut dakwaan KPK, transaksi ini diduga merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,77 triliun. Selain itu, Karen juga dituduh memperkaya diri sendiri sebanyak Rp1,09 miliar, atau sekitar 104.016 dolar AS.