Ada Dugaan Kecurangan Oleh Peserta Hingga Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Siapkan Ekosistem "Anti-Fraud" dalam Program JKN.
Sumber :
  • Antara Foto

Ada Dugaan Kecurangan Oleh Peserta Hingga Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Siapkan Ekosistem "Anti-Fraud" dalam Program JKN

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang membangun ekosistem anti-fraud atau kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem yang handal dibutuhkan untuk mencegah potensi kecurangan yang bisa dilakukan oleh peserta hingga rumah sakit

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti-fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.

Dia mengakui, potensi kecurangan  dapat dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.

"Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya juga berpotensi mengalami fraud. Ini juga menjadi perhatian serius oleh perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut," kata Mundiharno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2024).

Mundiharno menjelaskan pembentukan ekosistem anti-fraud ini juga merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

BPJS Kesehatan, telah membuat kebijakan anti-kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Lebih lanjut, Mundiharno menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti-kecurangan pada Program JKN.

"Ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun tugas kita bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti-kecurangan, fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN," kata Mundiharjo.

Tindakan Tegas

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti-fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3).

Agus Suprapto mengaku, upaya pelaksanaan sistem anti-fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan, namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien," tegas Agus SUprapto. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral