- Antara Foto
PT Pupuk Indonesia (Persero) Salurkan Pupuk Bersubsidi 1,93 Juta Ton Hingga Awal Maret, Ternyata Baru 20 Persen Dari Alokasi 2024
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Artinya, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Pupuk subsidi juga dapat ditebus oleh petani dengan mudah hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP dapat dilakukan karena seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, kata Tri, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
Hingga 10 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional tercatat sebesar 2,1 juta ton, atau mencapai 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. (ant)